DINAS PERTANAHAN (BPN) PROVINSI SULAWESI BARAT PERLU MEMBENAHI BIROKRASI ADMINISTRASI
Banyaknya sengketa masalah pertanahan di Sulawesi Barat, sudah sampai taraf yang memprihatinkan. Bahkan beberapa pihak yang merasa dirugikan, sudah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal ini terungkap saat Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke provinsi Sulawesi Barat melakukan dialog dengan kepala Dinas Pertanahan Sulawesi Barat, Amin Said. Amin mengakui memang ada beberapa kasus pertanahan yang melibatkan keputusan bupati, seperti tidak memperpanjang ijin pengelolaan lahan untuk melakukan usaha. Demikian juga, karena prosedur yang berbeli-belit serta adanya perubahan tarif biaya pelayanan, yang dulunya diatur dalam PP No.46 tahun 2002, menjadi PP No.13 tahun 2010, mengakibatkan menurunnya animo masyarakat. Untuk mengatasi hambatan tersebut, disarankan kepada masyarakat mengurus surat-surat tanahnya secara masal.
Anggota Komisi II DPR RI, Basuki Tjahaja Purnama (F-PG), pada kesempatan terpisah memberikan tanggapan, carut marut pengurusan sertifikat tanah di Provinsi Sulawesi Barat, sudah terjadi dari tingkat kepala desa, yang berhak memberikan rekomendasi pengurusan dokumen pertanahan. Basuki mengharapkan ada perhatian khusus dari kepala daerah setingkat bupati, untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para kepala desa, dengan meningkatkan penghasilan bulanan dari 750.000 rupiah perbulan yang sekarang mereka terima, sehingga para calo tanah tidak mudah “memainkan” prosedur di lapangan.
Langkah berikutnya, Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan, agar bupati atau walikota, menurunkan inspektorat ke lapangan, untuk mengawasi proses pembuatan dokumen di lapangan. Pihak dinas terkait juga harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih professional, untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta perbaikan sistim informasi, agar dokumen terekam dengan baik untuk menghindari penyimpangan. (15/7)Foto:AGSROY/TVP/RN